Halal Center Universitas Islam Malang (UNISMA) menyelenggarakan pelatihan dan pengukuhan Pendamping Sertifikasi Halal yang berlangsung di Gedung Umar bin Khattab Lantai 4 Universitas Islam Malang, Jumat (7/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pendamping dalam membantu pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memperoleh sertifikat halal sesuai regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Program Studi Biologi Universitas Annuqayah, Argus, resmi terdaftar sebagai Pendamping Sertifikasi Halal setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, evaluasi, serta proses verifikasi yang diselenggarakan oleh Halal Center UNISMA. Keikutsertaannya diharapkan mampu memperluas layanan pendampingan halal, terutama bagi pelaku UMKM di wilayah Madura dan sekitarnya.
Rektor Universitas Islam Malang, Prof. Junaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa perhatian terhadap kehalalan produk telah menjadi kebutuhan global. Menurutnya, kepedulian terhadap produk halal tidak hanya datang dari masyarakat muslim, tetapi juga dari negara-negara non-muslim yang semakin menyadari pentingnya konsumsi produk halal. Oleh karena itu, ia berharap para pendamping yang telah dikukuhkan dapat berperan aktif dalam mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk UMKM, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Sementara itu, Ketua Halal Center UNISMA, Prof. Novi, menjelaskan bahwa proses persiapan pendampingan dilakukan secara intensif selama dua bulan. Tahapan tersebut meliputi pembelajaran maraton selama dua minggu melalui sistem Learning Management System (LMS), serta evaluasi berjenjang. Dari total 56 peserta yang terdaftar dalam LMS, sebanyak 53 peserta dinyatakan lulus. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatra, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Madura, termasuk Kabupaten Sumenep, sehingga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pendampingan halal di berbagai wilayah.
Argus menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi sebagai pendamping sertifikasi halal merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung penguatan legalitas produk UMKM. Ia berharap pendamping halal dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi secara lebih mudah, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia agar proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan bertambahnya jumlah pendamping sertifikasi halal dari berbagai daerah, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang memperoleh sertifikat halal. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global.
